(Balik badan) AF pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur/beritabanjarmasin.com |
Banjarmasin, BBCOM - Kasus kekerasan seksual pada anak dibawah umur kembali lagi terjadi. Kali ini kejadian di Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Kejadian tersebut dilakukan pemuda berumur 20 tahun inisial AF terhadap anak perempuan berusia 17 tahun, berinisial NE warga Teluk dalam, Banjarmasin.
Diawali pada 20 April 2018 pelaku mengajak korban untuk chek in di salah satu hotel dikawasan Jalan Sutoyo S. Banjarmasin melalui pesan pendek.
Pada tanggal 21 april pelaku chek in terlebih dahulu, pada malam harinya pukul 20.00 Wita korban datang bersama temannya dengan menggunakan ojek daring ke hotel tersebut.
Sesampainya dihotel, korban, pelaku dan saksi menonton televisi bersama dan menjelang larut malam pada pukul 23.00 Wita pelaku melancarkan aksinya untuk menyetubuhi korban dengan disaksikan langsung teman korban inisial I.
Hal tersebut terjadi karena korban di iming-imingi akan dinikahi pada tanggal 13 Mei 2018 mendatang. Merasa tidak ada lagi komunikasi dari pelaku terkesan tidak bertanggung jawab atas perbuatannya orang tua korban tidak terima dan melaporkannya ke polsek banjarmasin tengah.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin tengah Ipda Arya Widjaya tindakkan yang dilakukan pelaku telah melanggar pasal 81 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tandas Ipda Arya.
AF mengaku dirinya tidak bisa menepati janji terhadap keluarga korban untuk menikahi.
"Tuntutan keluarga korban meminta saya untuk menyediakan mahar perkawinan sebesar Rp. 10 juta rupiah," ujarnya kepada beritabanjarmasin.com . (arum/ayo)
Posting Komentar